JAKARTA, AN,. Id Walikota Denpasar Bali I Gusti Ngurah Jaya rencananya akan dilaporkan ke Mabes Polri pasca pernyataannya yang membuat gaduh tentang penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) PBI terhadap 24.401 pemanfaat Desil 6-10 yang merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini dikatakan Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) saat mengadakan jumpa pers di Ryan Panberino Cafe Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17)/2/2026).
Menurut Purwanto M. Ali, S.E Ketua Umum FSKMP menegaskan bahwa pernyataan Walikota merupakan kebohongan publik dan melanggar UU ITE.
“Apa yang dikatakan Walikota terkait penerima manfaat menjadi PBI desil 6-10 atas perintah Presiden adalah tidak mendasar, ceroboh, ngawur dan menyesatkan,” ujar Purwanto.
Ia juga menjelaskan, pada tingkatan Desil 1-5 masuk katagori Sangat Miskin, Miskin, Hampir Miskin, Rentan Miskin, Pas Pasan, sedangkan 6-10 merupakan Menengah Keatas.
“Jadi 6-10 dialih kedesil 1-5 yang belum terdata dan yang fatal lagi. Jadi seolah-olah ini merupakan perintah langsung Presiden,” katanya.
Masihnya, berarti Walikota tidak memahami esensi dan subtansi Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 Tentang DTSEN terkait penghapusan data PBI BPJS Kesehatan untuk Desil 6-10.
Blunder-nya pernyatan walikota tersebut yang menjadi pertanyaan masyarakat Indonesia.
Apa betul penghapusan atas intruksi Presiden, meskipun ia (Walikota) sudah meminta maaf tapi unsur pidananya tetap berjalan,
” Karena ini sudah memenuhi unsur pidana maka kami akan membuat laporan ke Mabes Polri dalam waktu dekat, sebab akan dipelajari/dikaji dahulu oleh biro hukum FSKMP,” tandasnya.ACN/Rbt/RED
