Monday, February 16, 2026

Keluarga Ahli Waris Kaddo bin Raga Mengadu ke Ketua LAKI Jeneponto Terkait Dugaan Pengancaman di Desa Taring dusun Rajaya kabupaten Gowa

ACTUALNEWS.ID Gowa — Salah satu keluarga ahli waris Kaddo bin Raga melaporkan dan mengadukan adanya dugaan tindakan pengancaman yang dilakukan oleh dua orang berinisial RS dan H.SH kepada Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jeneponto.
Peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban, Bapak Saing, yang berlokasi di dusun Rajaya Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, pada Minggu, 15 Februari 2025.

Menurut informasi yang disampaikan keluarga ahli waris, kedua terduga pelaku RS adalah salah satu oknum TNI AD yang saat ini di cari tau tempat tugas nya dan SH adalah orang tua dari oknum TNI, yang di duga juga pernah melakukan pengrusakan papan bicara di benerapa titik yang di pasang di area lokasi milik ahli waris kado bin Ragga .mereka datang dan menaiki rumah Bapak Saing dan melakukan pengancaman karena di duga meminta sejumlah uang. Uang tersebut diklaim sebagai “pembayaran lahan” yang ditempati oleh Bapak Saing.

Kedua terduga pelaku mengaku bertindak berdasarkan perintah langsung dari si Palt

Ketua DPC LAKI Jeneponto, Safri Daeng Ngero, menegaskan bahwa atas Nama Flt di duga tidak memiliki dasar hukum maupun legalitas untuk meminta sejumlah uang kepada Bapak Saing yang merupakan pemilik bangunan rumah di lokasi ahli waris kado’ bin ragga yang sah secara hukum tersebut.

Safri menjelaskan bahwa lahan tersebut milik ahli waris sah, Kaddo bin Raga, berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 642/K/Sip/1982, yang telah dieksekusi pada tahun 1984.
Dengan demikian, setiap pihak yang mengatasnamakan diri sebagai pemilik ataupun yang meminta pembayaran kepada warga tidak memiliki legitimasi hukum.

Safri ,S.Pd.,M.Pd.,MH Daeng Ngerho menekankan bahwa pihaknya siap mendampingi bersama team hukum keluarga ahli waris maupun korban pengancaman apabila kasus ini dilanjutkan ke ranah hukum. LAKI Jeneponto juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindak setiap bentuk intimidasi, pemaksaan, maupun pungutan liar yang meresahkan masyarakat.

“Kami dari LAKI akan mengawal kasus ini. Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan keadaan dan memaksakan kehendak kepada warga tanpa legalitas yang sah,” tegas Safri.

Kasus ini kini menjadi perhatian keluarga ahli waris dan LAKI Jeneponto, dan berharap aparat terkait dalam hal ini Panglima TNI Kodam XlV Hasanuddin dapat segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan memberikan sanksi kepada oknum TNI yang sudah mencoreng citra TNI dalam hal mengancam masyarakat di atas Rumah nya.perbuatan ini sangat meresahkan masyarakat,. TNI itu memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat.bukan justru sebaliknya.

Jeneponto bahagia (Asriel).

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles