ACTUALNEWS.ID Jakarta-Polemik tiga proyek yang merupakan pokok pikiran (pokir) Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Sahril Taher, yang diduga belum mengantongi persetujuan lingkungan mendapat sorotan Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta.
Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara sekaligus Praktisi Hukum di Jakarta, Yohanes Masudede, menilai tiga proyek Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara di Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, yang dikerjakan sejak 2023 dengan nilai ketiga proyek mencapai lebih dari Rp10 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut bukan hanya bermasalah karena belum difungsikan secara maksimal.
Tapi Yohanes menyatakan bahwa yang paling fundamental adalah tiga proyek yang melekat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut) diduga dikerjakan tanpa didukung dokumen izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Hal ini merujuk pada pernyataan dari Kepala Bidang Amdal DLH Maluku Utara, Wajihuddin, sebagaimana diberitakan Posko Malut, pada Kamis, 14/12/2023. Wajihuddin menyatakan bahwa proyek tersebut belum ada persetujuan lingkungan.
Walaupun pernyataan Wajihuddin selaku Kepala Bidang Amdal DLH ditanggapi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara, Abdullah Assagaf. Dilansir dari Poskomalut.com, pada Kamis, 14/12/2023, Abdullah menyatakan ketiga proyek tersebut sudah diserahkan kepada pihak ketiga untuk dikerjakan, dan harus ada persyaratan yang dipenuhi.
Ia pun mengaku mengetahui pihak ketiga punya Amdal. Abdullah lebih jauh menyatakan “Jika tidak dilaksanakan, itu salahnya pihak ketiga, bukan pemerintah”.
Terlepas dari polemik itu, Yohanes menjelaskan, apabila ketiga proyek tersebut belum memiliki persetujuan lingkungan maka hal ini dapat dipastian bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebab, kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib mengantongi persetujuan lingkungan sebelum konstruksi dilakukan.
Yohanes menjelaskan lebih jauh, bahwa tiga pekerjaan fisik yang terletak bibir pantai Desa Tahane, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara tersebut patut diduga melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebab, proyek tersebut terletak di pesisir, maka seharusnya memiliki izin lingkungan. Jika tidak dilengkapi dengan izin lingkungan dapat dipidana.
Yohanes, menilai, selain proyek tersebut diduga merugikan masyarakat, karena fasilitas seperti pabrik es dan cold storage yang dibutuhkan nelayan untuk menjaga kualitas hasil tangkapan dan memperkuat rantai distribusi perikanan tidak dapat difungsikan dengan baik.
Yohanes, menyoroti polemik ketiga proyek tersebut dengan menyatakan bahwa ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
Proyek dengan nilai miliaran rupiah ini, kata Yohanes, penting adanya keterangan dari pihak-pihak, dimulai dari unsur DPRD, OPD teknis, maupun pihak ketiga guna memastikan bahwa proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Apalagi menurut Kepala DKP Maluku Utara, Abdullah Assagaf, tiga proyek tersebut merupakan pokok pikiran (pokir) Anggota DP RD Provinsi, Sahril Taher.
Oleh karenanya, Yohanes menekankan, dengan menunjuk pernyatakan Kepala Bidang Amdal DLH Maluku Utara, menunjukkan adanya kesalahan mendasar dalam pelaksanaan ketiga proyek tersebut, maka perlu adanya penelusuran dari APH untuk memastikan pengelolaan proyek yang bersumber dari keuangan publik, tidak salah digunakan.ACN/RED
