Sunday, February 8, 2026

Bupati Jeneponto Terbitkan Instruksi Penguatan Layanan PKH, Pendamping Mulai Terima Aduan di Dinsos

ACTUALNEWS.ID Jeneponto — Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, SE, MM, resmi mengeluarkan Instruksi Bupati Jeneponto Nomor 400.9.11/74/Bupati Tahun 2026 tentang Peningkatan Responsivitas dan Integrasi Pelayanan Sosial melalui Penempatan Kantor Tugas Koordinator dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Dinas Sosial dan Kantor Kecamatan se-Kabupaten Jeneponto.

Instruksi tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Bupati Jeneponto, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto, serta Ketua Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai langkah strategis untuk mendekatkan layanan sosial kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial.

Dalam instruksi itu ditegaskan bahwa pendamping PKH akan diintegrasikan secara operasional dengan perangkat daerah, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan, guna memastikan pelayanan yang cepat, efektif, dan tepat sasaran.

Sebagai tindak lanjut, Insya Allah mulai Senin, 9 Februari 2026, para Pendamping PKH mulai menerima aduan masyarakat langsung di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto. Aduan tersebut khususnya berkaitan dengan masyarakat yang berada pada desil 6–10 namun masih dinilai layak menerima bantuan sosial.

Aduan masyarakat tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme usul sanggah dan ground check oleh para Pendamping PKH di lapangan untuk memastikan kondisi riil keluarga penerima manfaat sesuai fakta sebenarnya.

Bupati Jeneponto melalui instruksi ini juga menekankan pentingnya transformasi pola kerja pelayanan sosial yang lebih responsif, inklusif, serta berbasis data aktual. Selain itu, para camat dan Kepala Dinas Sosial diminta memfasilitasi ruang layanan atau helpdesk yang representatif serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja pendamping PKH.

Diharapkan, dengan mekanisme kerja layanan publik ini, pemerintah daerah dan SDM PKH dapat mempererat silaturahmi kerja, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta menghasilkan data keluarga penerima manfaat yang lebih dinamis, valid, dan sesuai kondisi nyata di lapangan.

Instruksi Bupati Jeneponto tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman bersama dalam upaya memperkuat tata kelola pelayanan sosial di Kabupaten Jeneponto.

Jeneponto bahagia (Asriel).

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles