Wednesday, January 28, 2026

Aktivis Malut Minta Plt Kadis PUPR Risman Iriyanto Djafar Diganti

ACTUALNEWS.ID Jakarta – Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Djoanda Laos, segera mencopot pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, atas dugaan melakukan pelanggaran Disiplin ASN dan Kode Etik ASN.

Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, Yohanes Masudede, S.H., M.H, mengatakan, desakan pencopotan ini disebabkan atas dugaan, bahwa Risman Iriyanto Djafar, yang pada saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara menjalin hubungan asmara dengan salah satu pegawai yang bertugas pada Badan Pelelangan Barang dan Jasa (BPJB) Maluku Utara, berinsial QS.

Bahkan, dugaan hubungan asmara ini, QS disebut telah hamil. Tidak cukup sampai disitu, Risman Iriyanto Djafar dan QS diduga telah melakukan nikah siri.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Risman Iriyanto Djafar ini, menurut Yohanes, dengan menunjuk tindakan Gubernur Sherly sebelumnya, yang menonaktifkan beberapa pejabat karena masalah disiplin, maka sudah seharunya Gubenur juga menonaktifkan atau mencopot Risman Iriyanto Djafar dari jabatanya sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, ungkap Yohanes Masudede di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Yohanes menjelaskan, Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), memiliki kewenangan untuk mengangkat, memutasi, hingga memberhentikan ASN, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN dan Peraturan turunannya. Khusus untuk ASN yang selingkuh, telah diatur secara tegas dalam PP No. 10 Tahun 1983 dan PP No. 45 Tahun 1990 Tentang Izin perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Apabila ASN melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Tentang PNS, yang berujung pada penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemecatan tidak hormat.

Untuk itu, Yohanes yang juga merupakan praktisi hukum Jakarta ini, mendesak Gubernur Sherly untuk mengambil tindakan tegas, dengan mencopot Risman Iriyanto Djafar sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, atas dugaan perselingkuhan dan nikah siri tersebut, sehingga dapat menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas, kualitas kerja dan prilaku ASN yang profesional, serta meningkatkan citra dan kerja ASN di lingkungan dan lembaga.

Jika Gubernur Gubernur Sherly tidak mengambil langkah itu, maka sebagai Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, Yohanes menyatakan akan mendorong kasus ini dengan melakukan demontrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).ACN/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles