Wednesday, January 28, 2026

Jaksa Tolak Eksepsi, Kuasa Hukum Budi: Perkara Harus Gugur dengan KUHP Baru

ACTUALNEWS.ID Jakarta — Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1/2026) sore. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam persidangan, JPU menolak seluruh dalil eksepsi yang diajukan kuasa hukum Budi dan meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum serta melanjutkan pemeriksaan perkara. Jaksa beralasan bahwa dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, sikap JPU tersebut mendapat tanggapan keras dari kuasa hukum terdakwa, Faomasi Laia, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa perkara pencemaran nama baik terhadap kliennya seharusnya gugur demi hukum seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026.

“Jaksa masih berpatokan pada KUHP lama dan sama sekali tidak menyinggung KUHP baru yang sudah berlaku. Padahal, Pasal 3 KUHP secara tegas menyatakan bahwa dalam hal terjadi peralihan, harus digunakan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa,” ujar Faomasi usai persidangan.

Menurutnya, dalam KUHP baru, ancaman pidana atas dugaan pencemaran nama baik yang didakwakan kepada Budi lebih ringan, sehingga berimplikasi pada kedaluwarsa kewenangan penuntutan. Ia menyebut bahwa ancaman pidana maksimal dalam pasal-pasal KUHP baru terkait pencemaran nama baik hanya tiga tahun, yang secara hukum berdampak pada perhitungan daluwarsa perkara.

Faomasi juga mempertanyakan dasar penahanan terhadap kliennya. “Ini perkara pencemaran nama baik dengan ancaman pidana rendah, bahkan banyak perkara serupa tidak disertai penahanan. Tapi klien kami justru ditahan. Ini patut dipertanyakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, tim penasihat hukum meminta Kejaksaan Agung, Jampidum, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Menteri Hukum dan HAM, hingga Presiden RI untuk memastikan implementasi KUHP baru dijalankan secara konsisten oleh aparat penegak hukum.

“Kami mendukung pembaruan hukum pidana. Tapi jangan sampai KUHP baru hanya menjadi simbol tanpa penerapan nyata. Kalau tidak dipakai, lebih baik dicabut,” kata Faomasi.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 29 Januari 2026, dengan agenda putusan majelis hakim atas eksepsi terdakwa. Tim penasihat hukum menyatakan optimistis majelis hakim akan memutus perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.ACN/INDAH/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles