ACTUALNEWS.ID, BIMA -;Bupati Bima, Ady Mahyudi, secara resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bima Nomor: 118.45/51/07.04 Tahun 2026 tertanggal 21 Januari 2026.
Keputusan ini diambil setelah Pemerintah Kabupaten Bima menggelar Rapat Koordinasi
Penanggulangan Bencana yang berlangsung pada Selasa (20/1/2026) di Ruang Rapat Wakil Bupati Bima.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima, Fatahullah, S.Pd, pada Jumat (23/1/2026) menjelaskan bahwa status tanggap darurat tersebut mencakup sembilan kecamatan, yakni Sanggar, Bolo, Woha, Monta, Palibelo, Tambora, Ambalawi, Wera, dan Soromandi.
‘Status tanggap darurat bencana ini berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 21 Januari hingga 3 Februari 2026, dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan penanganan kebencanaan di lapangan,’ jelasnya.
Lebih lanjut Fatahullah menjelaskan, berdasarkan data terkini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) diprediksi akan mengalami cuaca ekstrem selama satu pekan ke depan, yakni pada 22 hingga 28 Januari 2026.
Cuaca ekstrem tersebut diprakirakan berupa kondisi berawan hingga hujan lebat, yang berpotensi disertai kilat/petir dan angin kencang dengan kecepatan angin mencapai 45 km/jam di awal periode dan sekitar 35 km/jam pada akhir pekan.
Sebagai langkah antisipasi, masyarakat diimbau untuk memeriksa kondisi atap rumah, serta memangkas ranting pohon yang rimbun atau rapuh guna menghindari risiko tumbang akibat angin kencang.
Selain itu, warga juga diminta untuk membersihkan saluran air dan selokan agar tidak tersumbat sampah, sehingga aliran air hujan tetap lancar dan dapat mencegah terjadinya genangan maupun banjir. Masyarakat juga diharapkan meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.
ACN/TEGUH/RED
