ACTUALNEWS.ID, Tangerang — Dugaan penyerobotan lahan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mencuat.
Kali ini, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang disorot setelah tetap melaksanakan proyek pemagaran bernilai miliaran rupiah di atas lahan yang status kepemilikannya masih disengketakan dan diklaim sebagai milik ahli waris almarhum H. Rodjali.
Proyek tersebut berlokasi di kawasan Fasos-Fasum Taman Royal 2, Kecamatan Cipondoh. Meski Pemkot Tangerang mengklaim lahan itu telah tercatat sebagai aset daerah, fakta hukum menunjukkan kepemilikan tanah tersebut masih menjadi objek gugatan dan somasi dari pihak ahli waris.
Berdasarkan dokumen Surat Pesanan (SP) Nomor: 027/106-SP/PPK/PEMAGARAN TAMAN ROYAL/XI/2025, Dispora Kota Tangerang menggelontorkan anggaran sebesar Rp1.284.739.296 dari APBD Perubahan Tahun 2025 untuk proyek pemagaran tersebut.
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Balqis Jaya Pratiwi dengan durasi hanya 30 hari kalender.
Durasi pekerjaan yang terbilang sangat singkat di penghujung tahun anggaran memunculkan tanda tanya besar di kalangan publik.
Proyek ini diduga kuat sebagai bentuk “kejar tayang” penyerapan anggaran, atau bahkan upaya menciptakan fait accompli—fakta fisik yang sengaja dibangun untuk memperkuat klaim sepihak Pemkot atas lahan yang tengah dipersengketakan.
Klaim Aset Pemkot Berbenturan dengan Somasi Ahli Waris
Sekretaris Dinas (Sekdis) Dispora Kota Tangerang, Helmiyati, dalam pesan singkat kepada wartawan, menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset resmi milik pemerintah daerah. Namun pernyataan itu bertolak belakang dengan somasi resmi dari Law Firm Akhwil & Partners.
Dalam surat klarifikasi dan somasi bernomor 177/S.PK/A&P/X/2025, kuasa hukum menegaskan bahwa tanah di Taman Royal 2 tersebut diduga kuat merupakan milik ahli waris H. Mulyadi bin H. Rodjali, yang hingga kini tidak pernah melepaskan haknya kepada pihak mana pun, termasuk Pemkot Tangerang.
Pembangunan pagar tanpa penyelesaian sengketa kepemilikan terlebih dahulu dinilai sebagai tindakan arogan dan mencederai prinsip supremasi hukum.
“Tindakan membangun di atas lahan yang masih disengketakan adalah tindakan koboi. Negara seharusnya memberi contoh taat hukum, bukan justru mendahului putusan pengadilan,” tegas Akhwil, S.H., praktisi hukum yang mengawal perkara tersebut.
Ancaman Kerugian Negara dan Potensi Pidana
Jika di kemudian hari pengadilan memutuskan bahwa lahan tersebut sah milik ahli waris, maka proyek pemagaran senilai lebih dari Rp1,2 miliar itu berpotensi menjadi mubazir dan harus dibongkar.
Kondisi ini dapat menimbulkan kerugian negara dan membuka pintu dugaan tindak pidana korupsi, karena penggunaan uang rakyat dilakukan di atas aset yang belum clean and clear.
“Bagaimana mungkin anggaran miliaran rupiah dicairkan untuk proyek fisik di atas lahan yang legalitasnya masih abu-abu? Ini bisa dikategorikan sebagai kecerobohan administratif yang fatal, atau bahkan kesengajaan untuk menguntungkan pihak tertentu,” ujar Akhwil.
Publik Menanti Transparansi Dispora
Hingga berita ini diturunkan, Dispora Kota Tangerang belum mempublikasikan secara terbuka dasar hukum kepemilikan lahan tersebut, termasuk sertifikat hak atas tanah yang diklaim sebagai aset daerah.
Masyarakat kini menunggu transparansi dan klarifikasi resmi dari Pemkot Tangerang, sekaligus langkah penegakan hukum dari aparat pengawas internal maupun eksternal.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran publik serta penghormatan terhadap proses hukum, agar pembangunan tidak berubah menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
ACN/RED
