ACTUALNEWS.ID JAKARTA,.– Sebuah kisah yang menusuk hati tentang perjuangan seorang Ibu berusia 65 tahun, Rosalina, yang telah bertahun-tahun bergelut untuk menuntut haknya sebesar Rp 4,2 miliar dari PT. GME – yang Direktur nya adalah FFM seorang anak pejabat aktif di Lembaga Tinggi Negara, Pimpinan MPR RI (periode 2019-2024) dan DPD RI saat ini, telah memasuki tataran hukum yang menentukan! Setelah tiga tahun berusaha mencari jalan damai yang tak kunjung menemukan kesepakatan, Ibu Rosalina dengan tekad bulat telah mengajukan gugatan dugaan wanprestasi di lembaga peradilan, PN Jakarta Selatan.
Berdasarkan penelusuran tim media, Sabtu (17/1/2026) ia adalah seorang janda yang telah ditinggal mati oleh suaminya, meronta-ronta dalam kehidupan sehari-hari sendirian selaku tulang punggung. Seharusnya, pihak yang menerima kepercayaan berupa hutang ini akan tersentuh hati dan dengan sukarela melunasi utangnya – mengingat penderitaan yang harus dijalani oleh seorang ibu tua yang telah merasakan derita kehilangan pasangannya. Namun FFM selaku Direktur PT. GME, bersembunyi di balik janji-janji soal itikad baik yang tak pernah terbukti nyata, karena hingga kini ia masih tidak mau melunasi utangnya yang sudah jatuh tempo, yang masih tidak di bayarkan sejak tahun 2022. Kenyataan justru menyakitkan hati, hingga akhirnya langkah hukum menjadi satu-satunya jalan yang telah ditempuh!
Secara hukum, kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1238, Wanprestasi adalah kondisi di mana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, akta sejenis, atau berdasarkan kekuatan perikatan sendiri jika telah melewati waktu yang ditentukan. Selain itu, Pasal 1338 KUHPerdata juga menegaskan bahwa seluruh persetujuan yang dibuat sesuai hukum berkedudukan sebagai undang-undang bagi para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Jika terbukti melakukan Wanprestasi, debitur juga wajib membayar ganti rugi sesuai Pasal 1243 KUHPerdata, yang mencakup biaya, rugi nyata, dan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 1246 KUHPerdata. Bahkan, yurisprudensi terkini dari Mahkamah Agung membolehkan gugatan dapat diajukan meskipun tanpa melalui tahap somasi terlebih dahulu, karena pengajuan gugatan sendiri sudah dianggap sebagai bentuk teguran yang sah.
Dalam momen yang penuh haru ini, semoga para yang Mulia Hakim Mahkamah Agung RI beserta seluruh pihak terkait bisa merasakan kedalaman penderitaan Ibu Rosalina. Semoga keadilan tidak hanya datang dalam bentuk putusan hukum yang benar, tetapi juga dengan kepekaan hati yang mampu mengakui derita seorang ibu tua yang hanya berusaha memperjuangkan haknya yang sah! */ACN/Adr/ind/Red)
