ACTUALNEWS.ID Kayuagung – Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Senin, 29 Desember 2025, menuai kontroversi. Alih-alih menjadi momen kebahagiaan, prosesi tersebut justru memicu gelombang kritik dari warganet hingga pengamat kebijakan publik.
Sorotan Utama: SK Belum Jelas
Pemicu utama polemik ini adalah dugaan kuat bahwa pelantikan dilakukan tanpa didahului penerbitan Surat Keputusan (SK) resmi. Isu ini mencuat setelah pemilik akun Facebook bernama Aliaman melontarkan sindiran: “Dilantik Dulu Baru SK Menyusul, Modus Operandi Bikin Pusing Kepala,” dalam unggahannya, Selasa, (30/12/2025).
Unggahan tersebut dengan cepat memantik reaksi beragam dari warganet. Beberapa di antaranya mempertanyakan validitas pengukuhan dan nasib hak-hak P3K paruh waktu yang bersangkutan. Berikut beberapa komentar yang terpantau:
- M. Snom: “Hari ini anakku di Lantik lwt jalur PPK udah 12 THN. alhmdllh Bang”
- Yanto: “Intinyo Kak belum jelas kareno jangan kan gaji NIP Bae masih gelap”
Komentar Pengamat: Pelanggaran Kepastian Hukum
Pengamat kebijakan publik, Alfan Sari, SH, MH, MM, memberikan analisis yang tajam. Menurutnya, pelantikan P3K paruh waktu tanpa kejelasan SK adalah preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan yang berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum.
“Ini seperti dagelan hukum. Bagaimana mungkin seseorang dikukuhkan, sementara dasar hukumnya belum ada? Ini jelas menimbulkan ketidakpastian bagi para P3K paruh waktu terkait status, hak, dan kewajiban mereka,” tegas Alfan Sari saat dimintai keterangan.
Alfan Sari menambahkan bahwa ketidakjelasan SK dapat berimplikasi serius terhadap hak-hak dasar P3K paruh waktu, termasuk gaji, tunjangan, jaminan sosial, hingga kepastian hukum dalam menjalankan tugas. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten OKI untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan menyelesaikan masalah ini secara akuntabel.
Suara P3K Paruh Waktu: Menanti Kejelasan, Bukan Janji Formalitas
Keresahan juga dirasakan langsung oleh para P3K paruh waktu yang baru dilantik. Seorang P3K paruh waktu yang meminta namanya tidak disebutkan mengungkapkan kekecewaannya.
“Sampai hari ini, SK kami belum ada. Kami mohon pemerintah memberikan kejelasan mengenai nasib kami sebagai P3K paruh waktu. Jangan hanya mengiming-imingi dengan pengukuhan yang terkesan hanya formalitas belaka,” ujarnya dengan nada prihatin.
Respons Pemerintah Daerah Ditunggu
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten OKI belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik yang berkembang. Masyarakat dan para 4.564 P3K paruh waktu yang dilantik menanti respons cepat dan solusi konkret dari pemerintah daerah. Kejelasan status dan hak-hak mereka sebagai P3K paruh waktu menjadi taruhan dalam situasi ini.
Referensi:
Kasus ini menjadi sorotan karena beberapa alasan:
1. Transparansi dan Akuntabilitas: Pemerintah daerah dituntut untuk lebih transparan dan akuntabel dalam setiap proses rekrutmen dan pelantikan aparatur sipil negara, termasuk P3K paruh waktu.
2. Kepastian Hukum: Kepastian hukum adalah fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Proses pelantikan yang tidak jelas dapat meruntuhkan kepercayaan publik, khususnya terhadap P3K paruh waktu.
3. Nasib P3K Paruh Waktu: Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak P3K paruh waktu dan memastikan mereka dapat bekerja dengan tenang dan produktif.
4. Kepercayaan Publik: Polemik ini menguji kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya manusia, terutama terkait P3K paruh waktu.
Polemik ini menjadi momentum penting bagi evaluasi sistem rekrutmen dan pengelolaan P3K paruh waktu di daerah. Pemerintah pusat dan daerah perlu bersinergi untuk memastikan proses yang adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi P3K paruh waktu. (Tim/ACN/Red)
