ACTUALNEWS.ID, Jakarta -Apel Yustisi tiga pilar dalam rangka penegakan Disiplin Prokes Pemprov DKI Jakarta sesuai pergub nomor 88/2020 dan pergub nomor 79/2020
tentang PSBB dan pelaksanaan PPKM Micro serta Disiplin penegakan hukum protokol kesehatan.
Kegiatan apel dipimpin Kasatpol PP Kecamatan Tamansari Asmar Panjaitan ,Usai apel kegiatan dilanjutkan melaksanakan Operasi yustisi yang digelar di JL.Kunir (Cagar Budaya Dan Tempat Wisata Kota Tua) ,RW 06 Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat dengan menurunkan 39 personil gabungan dari Koramil 01/TS 2 Pers dioimpin Serda ApriantoPolsek 7 Pers dipimpin Iptu Suroto,Satpol PP 25 Pers dipimpin Asmar Panjaitan dan Dishub 5 pers dipimpin Aceng
Dalam kegiatan tersebut Petugas gabungan tiga pilar menyasar pejalan kaki dan pengendara kendaraan yang tidak menggunakan masker dan mendapati 9 orang pelanggar
Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib menyebutkan,7 orang pelanggar didapati tidak menggunakan masker oleh petugas di berikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum dan 2 orang pelanggar memilih sanksi administrasi dengan rincian 2 Orang Rp 150 Rb × 2 = Rp 300.000 di kirim ke nomor rekening Bank DKI
“Operasi yustisi ini terus kami laksanakan bersama dengan tiga pilar dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang akhir akhir ini meningkat”. Ujar Danramil
Ia berharap masyarakat teris membantu kegiatan ini dengan mematuhi protokol kesehatan dan bersungguh sungguh melaksanakannya agar dapat mempersempit tingkat penyebaran covid-19 ini yang perkembangbiakannya sangat cepat,Tutup Danramil Mayor Inf Zulkarnaen Galib.
( Sumber Koramil 01/Ts ).