ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Untuk menjaga ketersediaan pangan dan memastikan harga beras tetap stabil, anggota Unit Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan pengecekan langsung ke sejumlah retail modern di wilayah Duren Sawit dan sekitarnya.
Beberapa toko yang menjadi sasaran pengecekan antara lain Prima Freshmart, Tip-Top Supermarket, Superindo, Alfamart Cipinang Jaya, dan Indomaret Jatinegara Barat.
Dari hasil pantauan, stok beras di beberapa lokasi cukup tersedia, seperti di Superindo yang memiliki sekitar 2 ton beras. Namun di beberapa tempat, terutama untuk beras Premium dan SPHP, stok cenderung terbatas, bahkan di Indomaret Jatinegara Barat Premium dan SPHP tidak tersedia sama sekali.
Harga beras Premium dan Medium di sebagian besar toko relatif stabil, berada di kisaran Rp14.900 hingga Rp16.000 per kilogram, sedangkan SPHP tercatat ada yang Rp12.500 per kilogram, meski beberapa lokasi kehabisan stok.
Satgas Pengendalian Harga Beras Polres Metro Jakarta Timur menegaskan, sesuai Kepbadan Nomor 299 Tahun 2025 untuk beras premium dan medium, serta Perbadan Nomor 5 Tahun 2024 untuk beras SPHP, ditetapkan bahwa untuk Zona I (Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi), harga beras premium senilai Rp14.900 per kilogram, beras medium Rp13.500 per kilogram, dan beras SPHP Rp12.500 per kilogram.
Penetapan ini menjadi acuan bagi seluruh retail untuk menjaga stabilitas harga dan perlindungan konsumen.
AKP M.A. Algerya Steely, Kanit 4 Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk melindungi kepentingan masyarakat, memastikan pasokan pangan mencukupi, dan mencegah lonjakan harga yang merugikan warga.
“Kegiatan pengecekan ini penting agar masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga wajar dan kualitas yang baik. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kesulitan mendapatkan beras sesuai harga ketentuan, agar kami bisa segera menindaklanjuti,” ujar AKP Algerya.
Polres Metro Jakarta Timur juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap kemungkinan penimbunan atau praktik penjualan yang merugikan konsumen, serta menjaga komunikasi dengan aparat kepolisian untuk terciptanya ketertiban dan keamanan yang berkelanjutan.
ACN/CAT/RED
