ACTUALNEWS.ID Mukomuko – Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang dialami Logito Hayadi, warga Kecamatan XIV Koto, pemilik mobil truk, berbuntut panjang. Logito merasa menjadi korban permintaan ganti rugi yang berlebihan oleh keluarga korban lakalantas yang menabrak mobilnya saat berhenti di pinggir jalan Desa Saribulan, Penarik, Kabupaten Mukomuko, pada Rabu, 24 September 2025 lalu, perkiraan kejadian pada pukul 6.20 Wib sudah masuk waktu Maghrib.
Logito menceritakan, saat itu mobilnya sedang mengantar material dan berhenti sejenak untuk memulangkan dongkrak yang dipinjam. Tiba-tiba, seorang pengendara motor yang masih di bawah umur menabrak mobilnya yang sedang berhenti. Kasus ini sudah ditangani oleh Satlantas Polres Mukomuko, dan kondisi korban lakalantas sudah mulai membaik.
Namun, masalah muncul saat Logito mengunjungi korban untuk kedua kalinya. Ia mengaku mendapatkan perkataan yang tidak mengenakkan dari salah satu keluarga korban, bahkan ada ancaman untuk membakar mobilnya.
“Saya membesuk korban dengan niat baik untuk berdamai, walaupun bukan mutlak kesalahan saya. Korban juga salah karena belum memiliki SIM sudah mengendarai motor, sehingga merugikan orang lain,” ungkap Logito.
“Bentuk tanggung jawab keluarga korban, dua kali saya membesuk. Kemudian, waktu korban pengecekan di rumah sakit di Padang pada tanggal 14 Oktober, biaya transportasi saya bantu. Bukan itu saja, sewaktu korban dirawat di rumah sakit di Kota Padang, Sumatera Barat, komunikasi dengan orang tua korban tetap saya lakukan untuk melihat perkembangan kondisi korban, dan saya mau transfer sejumlah dana kepada orang tua korban, tapi mereka beralasan tidak ada nomor rekening. Kemudian, di RSUD Mukomuko, keluarga saya juga hadir membesuk korban,” ucap Logito. “Saya merasa kaget karena biaya-biaya yang dikeluarkan korban di luar Jasa Raharja diminta diganti sama saya, seandainya uang sebesar itu tidak saya ganti, mobil tersebut tidak bisa keluar,” beber pemilik mobil.
Logito menambahkan, biaya pengobatan korban sudah ditanggung oleh Jasa Raharja. Namun, keluarga korban menyodorkan kwitansi di luar Jasa Raharja, termasuk biaya menghidupkan kembali BPJS mereka yang sudah tidak aktif selama 7 tahun untuk tiga sampai empat orang, dengan jumlah biaya Rp 8.700.000, dan biaya travel serta lainnya. Total biaya yang diminta mencapai 20 juta rupiah, belum termasuk ganti rugi motor yang rusak. Saya sanggup membantu punya kemampuan 10 juta dan ia juga merasa itu bukan kesalahan sepenuhnya.”ucap pemilik mobil.
“Sampai saat ini, sudah beberapa kali saya menghubungi orang tua korban maupun kakak ipar korban melalui pesan WhatsApp, namun tidak ada respons,” keluhnya.
Logito juga mengungkapkan kekecewaannya karena keluarga korban tidak hadir saat mediasi yang dijadwalkan di Polres Mukomuko. Ia berharap mobilnya segera dikeluarkan dari parkiran Polres karena dibutuhkan untuk mencari nafkah. Ia pun sudah mengajukan surat pinjam pakai mobil sambil menunggu jawaban terkait penyelesaian masalah dari orang tua korban.
Menanggapi hal ini, Advokat senior, H. Alfan Sari, SH MH MM, menilai bahwa keluarga korban sudah memanfaatkan keadaan tanpa toleransi dan mengarah pada tuntutan yang tidak mendasar. Ia berpendapat bahwa dalam kronologi kecelakaan tersebut, tidak sepenuhnya kesalahan berada pada sopir mobil truk.
“Ya, namanya mobil truk dengan ukuran besar, tentunya kalau berhenti di jalan raya bagaimanapun tetap akan memakan ‘badan jalan’, itu tidak bisa dipungkiri dan pasti terjadi di seluruh mobil truk manapun,” ujar Alfan.
Alfan Sari, kerabat pemilik mobil yang berprofesi sebagai pengacara ini, menyayangkan sikap pihak kepolisian yang dinilai tidak bijak dan terkesan melakukan pembiaran. Patut diduga ada kelalaian pihak kepolisian sejak awal dalam menangani perkara Laka Lantas ini. Sehingga berpotensi membuka ruang konflik dan azas manfaat oleh pihak keluarga korban dengan kesewenang-wenangannya terhadap pengemudi truck tersebut.
“Menurut pendapat saya, jika melihat kronologi dan kondisi terkini yang ada, patut diduga ada Indikasi ke arah pemerasan atas apa yg dilakukan keluarga korban terhadap supir kendaraan truk/pemilik mobil truk tersebut. Tentunya sudah sepatutnya keluarga korban dilaporkan atas indikasi permintaan ganti rugi yang berlebihan tersebut ke Reskrim Polres setempat, tegas Alfan di ujung telpon selulernya ketika dihubungi tim media yang meliput berdasarkan arahan keluarga supir truk tersebut.
Alfan menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat dipertimbangkan dalam ranah hukum yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa orang tua korban dapat dipidana karena lalai membiarkan anaknya mengendarai motor tanpa SIM.
“Sudah gas!!! Lapor balik. Orang tua korban bisa dipidana loh seharusnya, karena sudah lalai membiarkan anaknya mengendarai motor tanpa SIM,” pungkas Alfan.
“Sebagai kerabat yang berprofesi Lawyer yang sudah banyak menangani berbagai kasus di tanah air, H. Alfan Sari, SH, MH, MM, berharap agar mobil dapat dikeluarkan dulu dengan status apa pun, mengingat mobil tersebut adalah sarana pencari nafkah dan alasan lainnya. Selain kondisi korban yang sudah berangsur pulih, bukanlah hal yang salah atau berlebihan jika kendaraan yang ditahan sebagai “Barbuk Laka” tersebut dapat dikeluarkan dengan status pinjam pakai atau apapun sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti. Jika pihak petugas yang menangani perkara tersebut terkesan mempersulit, bukan tidak mungkin kami juga akan melaporkan ke Divisi Propam Polda setempat dan sekaligus akan bersurat kepada Kapolda untuk meminta perlindungan hukum.
”Kecelakaan tersebut merupakan musibah yang pastinya tidak pernah diiinginkan pihak manapun juga. Seharusnya semua pihak dapat memahami dan betawakal serta dapat menahan diri dari sikap egois dan apatis, “ujar advokat senior yang terkenal kritis dan vokal tersebut diakhir pembicaraan. ACN/Tim PPWI/Red)
