ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Perkumpulan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta
resmi mendampingi para mantan karyawan PT Dentsu Internasional Indonesia yang mengalami
pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa memperoleh hak pesangon sesuai
ketentuan undang-undang.
Dalam keterangan resmi, Kepala Divisi Advokasi PBHI Jakarta, Catiko Indrawan, menyampaikan
bahwa beberapa dari mantan karyawan tersebut telah mendatangi kantor PBHI untuk meminta
pendampingan hukum.
“Mereka merasa dirugikan karena perusahaan melakukan PHK tanpa memberikan hak-hak mereka
sesuai regulasi, termasuk hak pesangon yang seharusnya diperoleh, padahal mereka sudah bekerja
dan mengabdi kepada perusahan sudah lebih dari 20 Tahun” kata Catiko, Rabu (15/10/2025).
PBHI Jakarta juga telah mengadukan permasalahan ini ke Suku Dinas Ketenagakerjaan dan
Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Dalam proses sidang tripartit yang berlangsung,
perusahaan tetap bersikukuh dengan keputusan PHK tersebut, sehingga kesepakatan tidak tercapai
antara PBHI Jakarta dengan Pihak Perusahaan.
Suku Dinas Ketenagakerjaan kemudian
mengeluarkan anjuran kepada kedua belah pihak untuk melakukan langkah hukum selanjutnya
mengajukan Gugatan PHI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menanggapi situasi ini, PBHI Jakarta menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik litigasi
maupun non-litigasi, untuk memperjuangkan keadilan bagi para pekerja.
PBHI Jakarta
berkomitmen memperjuangkan hak-hak pekerja yang dijamin oleh undang-undang agar dapat dipenuhi oleh perusahaan, termasuk pesangon dan hak lainnya yang seharusnya mereka terima.
“Langkah ini kami ambil sebagai bagian dari upaya melindungi hak-hak pekerja dan memastikan
bahwa perusahaan tidak melakukan PHK sepihak dan semena-mena tanpa mempertimbangkan
ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
PBHI Jakarta menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan bagi seluruh pekerja yang dirugikan
oleh praktik PHK yang tidak sesuai aturan tersebut.
Pihaknya juga berharap agar perusahaan tetap
mempekerjakan kembali para pekerja dikarenakan situasi hari ini masyarakat sulit mendapatkan
pekerjaan.
“Langkah selanjutnya yang akan kami lakukan apabila tak mendapat respons sebagaimana
mestinya, kami tentu akan melakukan aksi demonstrasi yang sebagaimana telah dijamin oleh
Reporter : Redaksi Pusat
ACN/RED