Monday, October 6, 2025

Batasan Usia PPSU Bisa di Perpanjang Bila Potensial di Kelurahan, Begini Penjelasan GPM Jakarta

ACTUALNEWS.ID Jakarta, Dalam Keputusan Gubernur Prov DKI Jakarta no 267 tahun 2025 tentang pedoman tekinis Penanganan Prasaran dan Sarana Umum di tingkat Kelurahan (PPSU) dimana salah satunya mengatur batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun mendapatkan masukan dari Robert Siagian Sekertaris GPM Gerakan Pemuda Marhaenisme) Jakarta.

Dimana, Robert melihat masih adanya perekrutan PPSU di tunggangi olah orang orang titipan tertentu sedangkan dilain pihak kelurahan memerlukan PPSU yang kredibel, profesional, bertanggung jawab dan potensial untuk menjalankan tugas dan kewajiban PPSU.

“Hasil pantaun masih banyak anggota PPSU yang berpotensial dan bertanggung jawab bahkan sangat di butuhkan oleh pihak kelurahan namun terbentur usia, jadi tidak bisa daftar lagi,” ujarnya, Senin (6/10/2025).

Masihnya, dia mencermati di beberapa kelurahan dijakarta, masih ada anggota PPSU mahir di bidang sarana dan prasarana seperti ahli di mesin kendaraan dan listrik tapi karena batasan usia dia terpaksa tidak bisa melamar kembali.

“ada anggota PPSU mahir di salah satu bidang mekanik mesin atau listrik atau pekerjaan yang harusnya dikerjakan beramai ramai tapi bisa dikerjakan sendiri,” tandasnya.

Lebih jauh lagi, hal potensi ini bisa dipahami (diperpanjang meski terbetur batasan usia) atas dasar kebijakan lurah melalui persetujuan rt/ rw setempat (dilampirkan) maka pemda dki jakarta bisa mengamini PPSU tersebut.

Memang diakui Robert kebijakan ini bisa disalah artikan. Tapi dia berkeyakinan pihak kelurahan bertindak pasti dengan kebutuhan fakta di lapangan.

Untuk itu, Robert meminta agar kebijakan lurah tersebut juga dapat di akomodir oleh Gubernur.

“Bila ada usulan potensi PPSU dari pihak kelurahan, maka gubernur juga harus bijak menanggapinya,” tutupnya

AN/Tim/Red

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles