Wednesday, September 24, 2025

Kapolres Jeneponto Ungkap Kasus Pencurian Kabel Telkomsel dan Pelemparan Kendaraan

ACTUALNEWS ID, Jeneponto – Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto menggelar jumpa pers pada Kamis, 24 September 2025, di tribun Polres Jeneponto. Dalam kesempatan itu, Kapolres Jeneponto memaparkan pengungkapan dua kasus tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, yakni pencurian kabel Telkomsel dan kasus pelemparan kendaraan bermotor.

Kapolres Jeneponto menjelaskan, kasus pencurian kabel milik PT Telkomsel terjadi pada bulan Juli, Agustus, dan September 2025. Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial S, T, dan M. Ketiganya diketahui berasal dari Desa Tino Kecamatan Tarowang, Lebang Manai Rumbia, dan Pannyawakhan Rumbia.

Selain itu, Polres Jeneponto juga mengungkap kasus pelemparan kendaraan bermotor yang terjadi di beberapa titik di wilayah Kabupaten Jeneponto. Beberapa kendaraan yang menjadi sasaran pelemparan di antaranya mobil Avanza Veloz, Daihatsu Ayla, dan Toyota Rush.

“Polres Jeneponto berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegas Kapolres dalam keterangannya. Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan selalu berhati-hati dalam menjaga harta benda.

Untuk kasus pencurian kabel, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami pasal-pasal lain yang dapat dikenakan sesuai perkembangan penyidikan.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Jeneponto menegaskan langkah serius dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Jeneponto.

ACN/Asriel/RED

#Jeneponto Bahagia

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles