ACTUALNEWS.ID Tangerang – Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Suparman Harsono terhadap pledoi yang disampaikan oleh kuasa hukum M. Siban, SH, MH, menuai sorotan tajam, pada hari ini Selasa (220/07/2025)
Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, kuasa hukum M. Siban SH MH menilai bahwa JPU gagal memberikan jawaban substantif atas dalil-dalil hukum yang diajukan dalam nota pembelaan (Pledoi)
Kuasa hukum M. Siban SH MH menyatakan, bahwa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tidak memiliki legalitas penuntutan terhadap terdakwa Suparman Harsono.
Ia pun langsung menyebut, bahwa penuntutan yang dilakukan JPU melanggar sejumlah asas fundamental hukum pidana seperti due process of law, asas legalitas, dan asas non-retroaktif.
“Jaksa tidak mendapatkan pelimpahan berkas perkara atau penetapan wewenang sesuai aturan pelaksanaan dalam Keputusan Presiden (Keppres).
Ini jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang mengatur bahwa setiap tindakan penuntutan harus berdasarkan asas legalitas dan hierarki pelaksanaan tugas kejaksaan,” ungkap M. Siban di luar persidangan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa JPU bertindak sepihak tanpa melalui mekanisme koordinasi sebagaimana diatur dalam Keppres yang menjadi dasar hukum internal Kejaksaan RI.
Bahkan, ruang diskresi jaksa dalam perkara ini dinilai telah melampaui batas yang ditentukan oleh Keppres, karena tetap memaksakan penuntutan tanpa memenuhi asas kepentingan umum.
M. Siban sebagai Kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran prinsip legalitas oleh JPU, yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, serta Keppres No. 26 Tahun 2008 tentang pembentukan wilayah hukum kejaksaan negeri Tigaraksa.
Penuntutan terhadap Suparman Harsono tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 1 KUHP yang mengatur asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia.
“Tanggapan JPU dalam sidang hari ini hanya bersifat substantif dan argumentatif serta tidak ada jawaban konkret terhadap pokok persoalan legalitas,” ujar M. Siban SH MH
M. Siban pun selanjutnya tidak akan menanggapi atas tanggapan JPU dan tetap sesuai dengan pledoinya yang sudah diajukan dengan kutipan adigium hukum: “Non fas est imperium per leges violare” — Tidak sah kekuasaan yang dijalankan dengan melanggar hukum.
Senada hal yang terjadi dengan pernyataan kuasa hukum M. Siban SH MH, tak lupa aktivis hukum dari LSM Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (KIPANG), Deddy Purnomo, turut angkat bicara.
Deddy pun menilai, bahwa JPU kota Tangerang seolah-olah memaksakan adanya unsur pidana dalam hubungan kerja sama pembangunan dan penjualan gudang yang sudah berlangsung sekian lama antara pihak terdakwa Suparman Harsono dengan almarhum Rudi Chan.
“Jangan sampai penegakan hukum itu dijadikan alat kekuasaan untuk menindas, Kalau memang JPU ingin memperkuat unsur pidana dalam dakwaannya, silakan saja JPU bangkitkan terlebih dahulu almarhum Rudi Chan dari liang lahat,” tegas Deddy.
Deddy pun hanya menyerukan agar sebaiknya Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menjalankan tugasnya secara transparan dan profesional, serta tidak menyalahi kewenangan syarat formil dan materil menurut KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan teruntuk Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Ibu. Iriati dalam perkara ini berharap memutus perkara ini dengan seadil-adilnya agar dapat seperti pendahulunya Yang Mulia Majelis Hakim Gatot Sarwendah yang sangat berani dan mengambil langkah tegas dalam membebaskan dari segala dakwaan tuntutan Jaksa penuntut umum kota Tangerang selama 5 tahun penjara terdakwa H. Mulyadi bin H. Rodjali.
Deddy pun dalam perkara ini hanya mengingatkan pentingnya untuk menjaga prinsip keadilan sesuai adigium “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” tutupnya. AC/T-Red)