Tuesday, February 10, 2026

Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19,Tiga Pilar Tambora Gelar OPS Yustisi dan Jaring 41 Pelanggar Prokes

ACTUALNEWS.ID, Jakarta- Tiga Pilar Kecamatan Tambora dukung penuh kegiatan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 yang dilaksanakan di Jl. Tubagus Angke RPTRA Kalijodo Rt 08 Rw 10 Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta – Barat.Kamis (10/6) pagi.

Operasi yustisi yang di gelar tiga pilar Kecamatan Tambora dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker di luar rumah.Kegiatan diawali dengan apel kesiapan dipimpin Kanit Patroli Iptu Sudargo.

Dalam arahannya pimpinan apel Iptu Sudargo menyampaiakan kepada anggota yang bertugas pada hari ini agar tetap menjaga kesehatan dan lakukan tugas ini dengan penuh keiklasan.

Operasi yustisi melibatkan 22 Personil gabungan dari Koramil 02/TB 2 Personil dipimpin Serda Sarip, Polsek Tambora 6 Personil dipimpin Panit Bimas Ipda Iwan, Satpol PP 8 Personil dipimpin Kasatgas Pol PP Purba, Dishub 3 Personil dipimpin Dayat dan Damkar 3 Personil dipimpin Wahyu.

Petugas gabungan mendapati 41 orang pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker

Terpisah Danramil 02/Tambora Kapten Inf Arja Suarja menyebutkan, 39 orang pelanggar tersebut di kenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dan 2 orang pelanggar di kenakan sanksi administrasi.

“Dari 41 orang pelanggar tersebut sebagian adalah pengendara kendaraan dengan beralasan bahwa mereka lupa memakai masker”. Kata Danramil.

Danramil mengatakan, Apa yang kami lakukan ini dalam rangka mendukung kegiatan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.

” Kami bersama dengan Tiga Pilar Tambora terus menekan laju penyebaran virus covid-19 sesuai dengan arahan dan atensi pimpinan agar masyarakat disiplin menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan”.Tutup Kapten Arja.

( Sumber Koramil 02/TB ).

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles